Apron dan Landasan pacu
- Apron
Apron adalah area yang digunakan pesawat untuk parkir, mengisi bahan bakar, kegiatan pemeliharaan pesawat, serta memuat dan menurunkan penumpang maupun barang. Area ini di bangun berdampingan dengan bangunan terminal untuk memudahkan kegiatan tersebut atau efisiensi.
- Runway(Landas Pacu)
Runaway atau Landasan pacu adalah, area yang digunakan pesawat terbang untuk melakukan lepas landas dan pendaratan. Landasan pacu memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Struktur perkerasan, untuk menahan beban pesawat.
- Bahu disamping kanan kiri perkerasan, untuk menahan erosi.
- Strip Runaway : Perkerasan, bahu, dan area diluarnya yang diratakan dan di atur drainasenya agar mampu menahan apabila ada pesawat tergelincir.
- Blast pad : Area berupa perkerasan ataupun rumput yang berfungsi untuk menahan erosi disekitar ujung runaway yang disebabkan oleh jet-blast.
- Runaway end safety area, merupakan area yang sengaja di kosongkan untuk menghindari kecelakaan ketika pesawat melakukan pendaratan over shooting
- Stopway : Area tambahan di ujung runaway untuk menahan pesawat yang berhenti.
- Clearway : Area di ujung bandara tidak memiliki struktur perkerasan, digunakan saat keadaan darurat.
- Taxiway
Taxiway adalah Jalur tertentu pada aerodrome di darat yang ditujukan untuk taxi pesawat udara dan menjadi penyambung antara satu bagian Bandar Udara dengan bagian lainnya, termasuk :
a.Aircraft parking position taxilane. Bagian dari apron yang ditetapkan sebagaitaxiway dan ditujukan hanya untuk memberikan akses ke posisi 15tanda pesawat.
b.Apron taxiway. Bagian dari 15tanda taxiway berlokasi di apron dan ditujukan sebagai jalurtaxi melintasi apron.
c.Rapid exit taxiway. Taxiwayyang dihubungkan dengan landas pacu dengan sudut yang tajam dan dirancang untuk memungkinkan pesawat udara yang mendarat dapat dengan segera keluar dari runway pada tingkat kecepatan yang lebih tinggi dari yang biasanya dicapai di taxiway yang lain, dan oleh karena itu meminimalkan waktu penggunaan landas pacu.
- Obstacle Area
Penyelenggara bandara harus menetapkan obstacle limitation surface pada aerodromenya, dan mengawasi setiap obyek yang berada pada obstacle limitation surface. Bilamana terdapat pelanggaran atau potensial pelanggaran, penyelenggara bandara harus melaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan melakukan koordinasi dengan instansi atau perusahaan yang terkait dengan obyek tersebut.
Obyek atau pendirian obyek baru yang berada di luar OLS dengan ketinggian 110 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara, dan obyek atau pendirian obyek baru di luar OLS dengan ketinggian di atas 150 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dianggap sebagai obstacle kecuali dinyatakan sebaliknya oleh Ditjen Perhubungan Udara berdasarkan suatu assessment
Tidak ada komentar:
Posting Komentar