PENJELASAN MENGENAI PENGGUNA Jasa, PENYEDIA Konstruksi
DAN AUDITOR DALAM SUATU PROYEK
Menurut
Undang-undang tentang Jasa konstruksi, “Jasa Konstruksi” adalah layanan jasa
konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksi. “Pekerjaan Konstruksi” adalah keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang
mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
Dari pengertian dalam
UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah “USAHA JASA KONSTRUKSI”, yaitu
usaha tentang “jasa” aatau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas
konstruksi yang semuanya disebut “PENYEDIA JASA”
Disisi lain muncul istilah “PENGGUNA JASA” yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.
Disisi lain muncul istilah “PENGGUNA JASA” yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.
Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh
konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor
konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja
didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek
yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk
menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer perintah tersebut
dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga
diawasi oleh Konsultan.
Dalam melakukan
suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini
terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun,
dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah
jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang
terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan
material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi,
persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.
Sehingga
pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam
sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan
atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau
bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan
tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat
bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang
tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu
:
1.
perencana konstruksi yaitu yang
memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian
kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai
dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut
Konsultan Perencana.
2.
pelaksana konstruksi yaitu yang
memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi
rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan
sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut
Kontraktor Konstruksi.
3.
pengawasan konstruksi yaitu kegiatan
yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan
pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai
dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas.
Audit
secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan
mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan
kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria
yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau
opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R.
Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh
Leo Herbert (1979) sebagai
1.
Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2.
Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3.
Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
·
Apakah
manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah
melaksanakan kegiatan atau tidak?
·
Apakah
kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang
telah ditetapkan oleh yang berwenang?
·
Apakah
kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor
mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya
kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi
laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses
audit secara umum mencakup
1.
Kegiatan
audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2.
Pengkajian
secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam
objek yang akan diaudit.
3.
Diperlukan
bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang
harus dikumpulkan oleh auditor
4.
Ada
kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan
standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana
harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab
masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah
dilakukan dengan benar atau menyimpang
5.
Ada
kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap audit
proyek adalah
1.
Survey
pendahuluan
2.
Mengkaji
dan menguji sistem pengendalian manajemen
3.
Pemeriksaan
terinci
4.
Penyusunan
laporan
Beberapa aspek
yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1.
Organisasi,
otorisasi, dll
2.
Perencanaan
dan jadwal
3.
Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan
4.
Mutu
barang dan pekerjaan
5.
Administrasi,
pembelian dan jasa
6.
Engineering
7.
Konstruksi
8.
Anggaran,
pendanaan, akuntansi, dll
9.
Perundang-undangan
dan peraturan pemerintah
Faktor
keberhasilan proyek
1.
Misi
proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai
diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2.
Dukungan
dari pimpinan teras
3.
Perencanaan
dan jadwal
4.
Konsultasi
dengan pemilik proyek
5.
Personil
6.
Kemampuan
teknis
7.
Acceptance
dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan
sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8.
Pemantauan,
pengendalian, dan umpan balik
9.
Komunikasi
untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara
para peserta proyek
10.
Troble
shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum
permasalah terjadi.
Sumber : https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/pengertian-jasa-konstruksi/
https://www.ilmutekniksipil.com/pengelolaan-dan-pengendalian-proyek/audit-proyek
Sumber : https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/pengertian-jasa-konstruksi/
https://www.ilmutekniksipil.com/pengelolaan-dan-pengendalian-proyek/audit-proyek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar